A. Bank Peserta Langsung Peserta langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri. Perserta langsung dapat terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring yang dengan kantor induknya. Untuk menjadi peserta langsung harus memenuhi syarat: 1. Kantor bank yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia. 2. Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri, yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia. 3. Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri, yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di wilayah kliring yang berbeda dari kantor cabang induknya. 4. Kantor bank mempunyai kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank In...