Skip to main content

Aktiva Tetap Tak Berwujud (Intagible Fixed Assets)


Aktiva tetap tak berwujud atau intangible fixed assets adalah suatu hak istimewa yang dimiliki perusahaan dan memiliki nilai namun tidak memiliki bentuk fisik. Yang termasuk di dalam intangible fixed assets antara lain sebagai berikut :
  1. Good will, nilai lebih yang dipunyai perusahaan dikarenakan keistimewaan tertentu.
  2. Hak Paten, adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau juga badan dikarenakan penemuan tertentu.
  3. Hak Cipta, adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau juga badan dikarenakan adanya hasil karya seni atau tulisan atau juga karya intelektual.
  4. Merek Dagang, adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu badan untuk dapat menggunakan nama dan juga lambang bagi bisnisnya.
  5. Hak Sewa, adalah hak untuk dapat menggunakan aktiva tetap pihak lain di dalam waktu yang panjang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
  6. Franchise, adalah suatu hak istimewa yang diterima oleh seseorang atau juga suatu badan dari pihak lain untuk dapat mengkomersilkan formula, teknik, atau juga produk tertentu.

Comments

Popular posts from this blog

Bagaimana Langkah Menyusun Diagram PERT?

Proses perencanaan PERT meliputi langkah-langkah berikut: .      Mengidentifikasi kegiatan (activities) dan tonggak proyek (milestones) yang spesifik, .      Menentukan urutan yang tepat dari kegiatan-kegiatan, .      Menyusun model diagram jaringan, .      Memperkirakan waktu yang diperlukan untuk masing-masing kegiatan, .      Menentukan tahapan dan jalur kritis, .      Melakukan pemantauan dan evaluasi serta koreksi  pada diagram PERT selama proyek berlangsung.       Mengidentifikasi kegiatan (activities) dan tonggak proyek (milestones) yang spesifik.  Dalam pengelolaan proyek, sebuah ‘aktivitas’ adalah kegiatan yang harus dikerjakan dan sebuah ‘event’ atau ’acara’ merupakan tahapan penyelesaian dari satu atau lebih kegiatan. Output dari tahapan ini adalah daftar tugas dalam tabel yang mencakup informasi tentang uru...

Peserta kliring dikelompokkan menjadi

A. Bank Peserta Langsung Peserta langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri. Perserta langsung dapat terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring yang dengan kantor induknya. Untuk menjadi peserta langsung harus memenuhi syarat: 1.     Kantor bank yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia. 2.     Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri, yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia. 3.     Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri, yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di wilayah kliring yang berbeda dari kantor cabang induknya. 4.     Kantor bank mempunyai kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank In...

Fungsi analisis CAMEL

Sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004, penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan menggunakan analisis CAMEL. Analisis ini tak berfungsi menilai tingkat kesehatan bank saja, tetapi juga mengukur kinerja sekaligus mendeteksi masalah-masalah yang berisiko mengganggu kelancaran operasional bank. Aspek-aspek dalam analisis CAMEL merupakan aspek yang paling banyak memberikan pengaruh terhadap kondisi keuangan bank. Oleh sebab itu, analisis CAMEL menjadi tolok ukur pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank dalam menentukan tingkat kesehatan dan kinerja setiap perusahaan perbankan. Rasio-rasio CAMEL mampu menggambarkan suatu hubungan antar-akun dalam laporan keuangan yang sekaligus menunjukkan baik buruknya kondisi atau posisi keuangan suatu bank. Bank yang sehat pastinya dapat memberikan layanan finansial yang baik kepada masyarakat, baik dalam hal menjamin keamanan dana simpanan maupun penyalurannya ke masyarakat dalam bentuk  pinjaman . ...