Aktiva tetap tak berwujud atau intangible fixed
assets adalah suatu hak istimewa yang dimiliki perusahaan dan memiliki
nilai namun tidak memiliki bentuk fisik. Yang termasuk di dalam intangible
fixed assets antara lain sebagai berikut :
- Good will, nilai lebih yang
dipunyai perusahaan dikarenakan keistimewaan tertentu.
- Hak
Paten, adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada
seseorang atau juga badan dikarenakan penemuan tertentu.
- Hak
Cipta, adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada
seseorang atau juga badan dikarenakan adanya hasil karya seni atau tulisan
atau juga karya intelektual.
- Merek
Dagang, adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu
badan untuk dapat menggunakan nama dan juga lambang bagi bisnisnya.
- Hak
Sewa, adalah hak untuk dapat menggunakan aktiva tetap pihak lain
di dalam waktu yang panjang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
- Franchise, adalah
suatu hak istimewa yang diterima oleh seseorang atau juga suatu badan dari
pihak lain untuk dapat mengkomersilkan formula, teknik, atau juga produk
tertentu.
Comments
Post a Comment