Skip to main content

Peserta kliring dikelompokkan menjadi


A. Bank Peserta Langsung
Peserta langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri.
Perserta langsung dapat terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring yang dengan kantor induknya.
Untuk menjadi peserta langsung harus memenuhi syarat:
1.    Kantor bank yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
2.    Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri, yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
3.    Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri, yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di wilayah kliring yang berbeda dari kantor cabang induknya.
4.    Kantor bank mempunyai kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank Indonesia.
5.    Lokasi kantor bank memungkinkan bank tersebut untuk mengikuti kliring secara tertib sesuai jadwal lokal yang ditetapkan.
Dalam hal ini yang perlu dipertimbangkan adalah waktu tempuh dari lokasi kantor bank ke lokasi penyelenggara maksimal 45 menit.
B. Bank Peserta Tidak Langsung
Peserta tidak langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama.
Peserta tidak langsung bisa terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu.
  • Kantor bank yang dapat menjadi peserta tidak langsung adalah:
·         Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
·         Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari bank Indonesia
·         Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  • Kantor bank sebagaimana di maksud pada poin 1) menginduk kepada kantor lain yang merupakan bank yang sama yang telah menjadi peserta langsung di wilayah kliring yang sama.

Comments