A. Bank Peserta Langsung
Peserta langsung
adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung
dengan menggunakan identitasnya sendiri.
Perserta langsung
dapat terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu yang
tidak berada dalam wilayah kliring yang dengan kantor induknya.
Untuk menjadi peserta
langsung harus memenuhi syarat:
1.
Kantor bank yang telah
memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
2.
Kantor cabang pembantu
dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri, yang telah
memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
3.
Kantor cabang pembantu
dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri, yang telah
memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di wilayah kliring yang
berbeda dari kantor cabang induknya.
4.
Kantor bank mempunyai
kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank Indonesia.
5.
Lokasi kantor bank
memungkinkan bank tersebut untuk mengikuti kliring secara tertib sesuai jadwal
lokal yang ditetapkan.
Dalam hal ini yang perlu dipertimbangkan adalah waktu tempuh dari lokasi kantor bank ke lokasi penyelenggara maksimal 45 menit.
Dalam hal ini yang perlu dipertimbangkan adalah waktu tempuh dari lokasi kantor bank ke lokasi penyelenggara maksimal 45 menit.
B. Bank Peserta Tidak Langsung
Peserta tidak langsung
adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan
menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan
bank yang sama.
Peserta tidak langsung
bisa terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu.
- Kantor bank yang dapat menjadi
peserta tidak langsung adalah:
·
Kantor cabang yang
telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
·
Kantor cabang pembantu
dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah
memperoleh izin pembukaan kantor dari bank Indonesia
·
Kantor cabang pembantu
dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah
dilaporkan kepada Bank Indonesia.
- Kantor bank sebagaimana di
maksud pada poin 1) menginduk kepada kantor lain yang merupakan bank yang
sama yang telah menjadi peserta langsung di wilayah kliring yang sama.
Comments
Post a Comment